Rabu, 08 November 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2238
(Foto: Punto Likmiardi)
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mengusulkan penambahan mobil E-KTP keliling dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2018.
"Penambahan mobil E-KTP keliling ini perlu mengingat Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimkan banyak blanko E-KTP," ujar William Yani, Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Rabu (8/11).
Menurut Yani, saat ini layanan kepengurusan E-KTP di kantor kelurahan belum cukup optimal melayani warga karena terkendala jumlah Sumber Daya Manusia (SDM).
"Belum lagi petugas di kelurahan harus mengurusi perizinan yang diajukan warga ketika permintaan pembuatan KTP ini membludak," jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, Bambang Sugiyono menjelaskan,
saat ini Disdukcapil DKI Jakarta telah memiliki 12 unit mobil E-KTP keliling.
"Usulan tersebut kita tampung sementara untuk kemudian kita hitung dan kita bahas kembali pada rapat lanjutan," tandasnya.