Rabu, 01 November 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 3084
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 56 objek pajak yang menunggak di Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan dipasang plang dan stiker oleh petugas Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cilandak.
Kepala UPPRD Kecamatan Cilandak, Shalih mengatakan, rincian dari penunggak pajak tersebut, 31 Pajak PBB-P2, lima Pajak Air Tanah, 15 pajak restoran, 3 pajak hiburan, dan 2 pajak hotel.
"Total tunggakan pajak dari 56 objek pajak ini mencapai Rp 8,7 miliar," ujarnya, Rabu (1/11).
Sebelum dipasang plang dan stiker penunggak pajak, pihaknya telah melakukan cara-cara yang persuasif, seperti melayangkan surat peringatan (SP) I, II, dan III.
Ia menambahkan, pemasangan plang dan stiker penunggak pajak dalam rangka pencepatan penerimaan pajak di Jakarta Selatan.
"Tentunya, memberikan efek jera pada wajib pajak yang tidak membayar kewajiban pajaknya," tandasnya.