Rabu, 01 November 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 1984
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin mengukuhkan sebanyak 571 Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK) dari 10 kecamatan di Jakarta Selatan.
Rinciannya , 79 LMK Kecamatan Tebet, 48 LMK Setiabud, 36 LMK Mampang Prapatan, 65 LMK Pasar Minggu, 77 LMK Kebayoran Lama, 72 LMK Kebayoran Baru, 46 LMK Cilandak, 43 LMK Pancoran, 54 LMK Jagakarsa dan 51 LMK Pesanggrahan.
Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Arifin mengatakan, kebijakan LMK tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No 5 Tahun 2010, tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan. Tugasnya menampung aspirasi masyarakat untuk selanjutnya disampaikan kepada lurah.
Masukan dari LMK ini sangat dibutuhkan untuk meningkatkan partisipasi, menggali potensi serta menggerakan dan mendorong peran serta masyarakat dalam menginformasikan kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Selain itu, LMK juga ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan, membuat rencana kerja tahunan dan menyusun tata tertib LMK," ujarnya, Rabu (1/11).
Arifin meminta LMK dapat mengemban tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan Undang-Undang untuk memajukan warganya masing-masing.
"Sebab LMK merupakan tokoh masyarakat yang diberi amanah oleh masyarakat," tandas
nya.