Rabu, 01 November 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1848
(Foto: Folmer)
Unit Pelayanan Pajak dan Retrebusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cengkareng, Rabu (1/11), menggelar pemasangan stiker terhadap sembilan Wajib Pajak (WP) yang belum menunaikan kewajibannya.
Kepala UPPRD Kecamatan Cengkareng, Maria Yuli Istiningsih mengatakan, pemasangan stiker ini dilakukan terhadap WP yang memiliki tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), restoran, tempat hiburan dan parkir, dengan total tunggakan sebesar Rp 5,67 miliar.
"Dari sembilan yang dipasang stiker, enam merupakan WP PBB-P2 dan tiga lainnya adalah WP restoran, hiburan dan parkir," jelas Yuli.
Ia mengungkapkan, jumlah WP PBB di Kecamatan Cengkareng sekitar 95 ribu, dengan rincian 42 ribu SPPT memiliki NJOP di bawah Rp 1 miliar, 31 ribu SPPT memiliki ketetapan dan 18 ribu SPPT PBB P2 tidak diterbitkan karena menunggak selama tiga tahun berturut turut.
"Realisasi penerimaan PBB P2 di Kecamatan Cengkareng hingga 31 Oktober sebesar Rp 134,38 miliar atau sekitar 89,93 persen dari target penetapan APBD Perubahan DKI 2017 sebesar Rp 149,44 miliar," katanya.
Diungkapkan Maria, hingga 31 Agustus 2017, realisasi penerimaan PBB P2 mencapai Rp 128,65 miliar atau sekitar 102 persen dari target awal yang ditetapkan APBD DKI 2017 sebesar Rp 125 miliar lebih.
Yuli menambahkan, pihaknya juga terus menggenjot penerimaan tujuh jenis pajak daerah lainnya di antaranya hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Realisasi penerimaan delapan jenis pajak daerah hingga 31 Oktober sebesar Rp 293,7 miliar atau sekitar 81,9 persen dari target penetapan APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 358,61 miliar," tandasnya.