Selasa, 31 Oktober 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2257
(Foto: doc)
Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2018 di DKI Jakarta akan ditetapkan 1 November,
besok.Usulan nilai UMP 2018 sendiri telah diserahkan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta, Priyono mengatakan, ada dua angka yang diserahkan kepada Gubernur.
Angka pertama yang diusulkan serikat buruh dengan nilai Rp 3.917.393. Kemudian dari unsur pemerintah dan pengusaha Rp 3,6 juta.
"Besok (penetapannya). Sekarang kan masih tanggal 31 Oktober. Hasilnya besok," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (31/10).
Priyono menjelaskan, angka yang diusulkan dari unsur pemerintah dan pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Dari PP tersebut sudah ada rumus, yakni UMP tahun berjalan dikali pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional," katanya.
Menurut Priyono, nilai UMP yang diusulkan serikat buruh didasari survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Semula survei KHL yang telah ditetapkan bersama-sama sebesar Rp 3,1 juta.
Namun, dari unsur buruh meminta angka survei dari tiga komponen untuk direvisi. Ketiga komponen tersebut yakni transportasi, sewa rumah, dan listrik.
"Setelah direvisi nilainya naik jadi Rp 3,6 untuk KHL-nya. Itu sesuai permintaan buruh," tandasnya.