Jumat, 27 Oktober 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 2590
(Foto: Nurito)
Sebanyak 35 petugas gabungan menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pembuang sampah sembarangan di kawasan Koja, Jakarta Utara, Jumat (27/10). Hasilnya delapan warga terjaring OTT tersebut.
Sekretaris Kecamatan Koja, Sarpu mengatakan, dalam kegiatan OTT sampah ini petugas disebar ke empat lokasi untuk melakukan pengintaian. Yakni di Jembatan Melayu, Jalan Plumpang Semper, di depan TPU Kampung Mangga, Tugu Utara dan depan eks BCA Kelurahan Tugu Selatan. Selain itu di Jalan Logistik, Kelurahan Tugu Selatan.
"Laporan dari masyarakat, lokasi itu sering dijadikan tempat pembuangan sampah. Kita lakukan OTT untuk memberikan efek jera. Pelanggar langsung diproses di tempat," kata Sarpu.
Sementara, Kasatpel Lingkungan Hidup Kecamatan Koja, Slamet menambahkan, warga yang terjaring OTT melanggar Perda 3 tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
"Para pelanggar yang terjaring langsung dikenai sanksi administrasi. Yakni membayar uang denda yang langsung disetorkan ke kas daerah," ujarnya.
Menurutnya, sanksi denda diberikan dengan jumkah bervariasi, tergantung dari jenis dan volume sampah yang dibuang. Yakni lima orang didenda masing-masing Rp 50 ribu, dua orang denda Rp 12 ribu dan satu orang Rp 25 ribu.
"Jadi total uang denda yang terkumpul sebanyak Rp 299 ribu," ucapnya.