Selasa, 24 Oktober 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 3325
(Foto: doc)
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan pemerintah provinsi tentang harga pembebasan empat sisa lahan MRT di Jl Fatmawati, Kebayoran Baru, Senin (23/10), kemarin.
Anies berharap, dengan adanya putusan kasasi dari MA ini pengerjaan proyek MRT bisa selesai tepat waktu. Sebab, selama ini hambatan pengerjaan terkendala sisa empat bidang lahan yang belum dibebaskan.
"Sekarang keputusannya sudah turun, Insya Allah MRT bisa jalan tepat waktu. Sudah ada putusan MA bisa langsung eksekusi dan berjalan on time," ujar Anies, Selasa (24/10).
Sebelumnya, saat melakukan kunjungan ke lokasi proyek pembangunan MRT, bersama Wakil Gubernur Sandiaga Uno, Anies sempat berdialog dengan salah satu pemilik yang mengizinkan lahannya dieksekusi.