Kamis, 19 Oktober 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 3141
(Foto: Folmer)
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat, menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Citizen Relationship Management (CRM) serta Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 128 tahun 2017 di ruang Pola Kantor Wali Kota, Jalan Raya Kembangan Nomor 2.
Kegiatan sosialisasi dipimpin oleh Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Eldi Andi yang diikuti oleh perwakilan kelurahan, kecamatan, suku dinas dan badan.
Eldi meminta seluruh instansi terkait secara cepat merespons pengaduan warga yang masuk sesuai amanat Pergub Nomor 128 tahun 2017 perihal Penyelenggaraan Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui Aplikasi CRM.
"Aparatur harus cepat merespons pengaduan warga yang dilaporkan melalui Qlue yang selanjutnya dimasukkan dalam CRM untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya, Kamis (19/10)
.Eldi optimis, melalui penerapan aplikasi CRM seluruh pengaduan warga yang masuk dapat diselesaikan secara cepat dan tepat dengan koordinasi bersama instansi terkait.
"Cepat atau lamanya pengaduan warga yang dilaporkan dapat diselesaikan tergantung dari masalah yang dilaporkan. Saya berharap pengaduan masyarakat dapat diselesaikan secara tepat, cepat, mudah dan transparan," tandasnya.