Senin, 09 Oktober 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 4864
(Foto: doc)
Sebanyak 13 instansi bergabung dalam Mal Pelayanan Publik yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Layanan izin dan non izin yang diberikan dalam program tersebut tidak hanya yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah,
tetapi juga pemerintah pusat.Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta, Edy Junaedi Harahap mengatakan, pembentukan Mal Pelayanan Publik merupakan hasil kolaborasi antara Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Sudah satu bulan terakhir kami bersama unit-unit pelayanan publik pemerintah pusat, daerah, BUMN, BUMD dan swasta memberikan pelayanan publik yang prima di Jakarta melalui Mal Pelayanan Publik," ujarnya, Senin (9/10).
Edy menyebutkan, 13 instansi yang bergabung dalam Mal Pelayanan Publik terdiri dari Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Bea dan Cukai.
Kemudian Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Badan Koordinasi Penanaman Modal RI, Kanwil BPN DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.
Selain itu juga Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan Kanwil DKI Jakarta, BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta dan PT PLN (persero) Distribusi Jakarta Raya.
“Kami dan seluruh unit layanan di Mal Pelayanan Publik tersebut siap melayani dan memberikan yang terbaik bagi warga Jakarta,” kata Edy.
Menurut Edy, Mal Pelayanan Publik ini rencananya akan diresmikan Selasa (10/9) besok. Melalui layanan tersebut, kepengurusan izin dan non izin di Ibukota diharapkan akan menjadi lebih mudah.