Jumat, 06 Oktober 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1535
(Foto: Reza Hapiz)
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menegaskan, tidak akan mengkaji ulang Pergub 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.
Karena itu, sambung Djarot, dirinya sudah meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) dan Satpol PP agar terus menertibkan reklame-reklame kedaluwarsa serta rawan roboh.
"Kaji apa lagi, kalau sudah kedaluwarsa lama banget apa nunggu sampai roboh. Kita seringkali terlambat, saya bilang tidak ada urusan itu," tegasnya, Jumat (6/10).
Dijelaskannya, sesuai dengan Pergub 244 tahun 2015, izin seluruh reklame billboard di jalan protokol dan arteri tidak akan diperpanjang.
Nantinya, reklame di kawasan jalan protokol dan arteri harus diganti menjadi jenis LED. Selain berfungsi sebagai media promosi, keberadaan reklame diharap bisa membantu pencahayaan di kawasan sekitarnya.