Kamis, 05 Oktober 2017 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Rio Sandiputra 4558
(Foto: Rudi Hermawan)
Bagian Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi Pergub 130 tahun 2017 tentang Jenis Aktivitas Tunjangan Kinerja Daerah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan unit kerja perangkat daerah (UKPD), Kamis (5/10).
"Pergub ini secara umum tidak ada perubahan, hanya saat ini lebih variatif dan rinci," kata Eko Witarso, Kabag Hukum Ketatalaksanaan dan Kepegawaian Kepulauan Seribu.
Ia menjelaskan, aktivitas lebih variatif. Artinya pegawai bisa menginput sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Misalkan rapat koordinasi, itu harus diinput lebih rinci, rapat apa, berapa lama dan pilihan waktunya lebih banyak.
"Untuk penginputan, penghitungan dan besaran tetap sama. Mulai Oktober ini sudah berlaku. Saat ini tim sedang merapikan pelaksanaannya," tandasnya.