Sabtu, 30 September 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 2141
(Foto: doc)
Unit Pelayanan Pajak dan Restribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, mencatat tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) 2016 dan 2017 mencapai sekitar Rp17 miliar.
Kepala UPPRD Taman Sari, Andri Kunarso mengatakan, tunggakan PBB-P2 dengan besaran tarif 0,3 persen dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) tersebut berasal dari 112 Wajib Pajak (WP).
Ia mengatakan, pihaknya dalam pekan ini sudah melayangkan surat konfirmasi pembayaran agar 112 WP PBB P2 tarif 0,3 persen ini segera menunaikan kewajiban penyetoran pajak ke kas daerah.
"Sesuai tahapan yang berlaku, kami akan melayangkan surat konfirmasi pembayaran sebanyak tiga kali dengan masa waktu sembilan hari," ujarnya, Sabtu (30/9).
Andri menambahkan, pihaknya akan memasang stiker di objek pajak yang menunggak pembayaran PBB P2 setelah tiga surat konfirmasi dilayangkan kepada WP.
"Diberikan waktu selama dua pekan kepada WP untuk melunasi kewajibannya. Apabila WP juga belum membayar, kami akan menyerahkan ke tingkat suku badan untuk dilakukan upaya penagihan secara aktif," tandasnya.