Jumat, 29 September 2017 Reporter: Wuri Setyaningsih Editor: Rio Sandiputra 1791
(Foto: Humas Jakarta Pusat)
Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, akan menagih kewajiban untuk penyediaan fasos fasum dari para pengembang sebagai pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah ( SIPPT).
Ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI, terkait 172 pemegang SIPPT yang belum melaksanakan kewajibannya.
"Ini menjadi pemicu bagi kami untuk terus melakukan penagihan," ujar Mangara, Jumat (29/9).
Menurutnya, jika ada pemegang SIPPT sudah melaksanakan kewajiban sesuai peruntukannya, harus segera membuat berita acara.
"Yang sudah menyerahkan buat berita acara serah terima agar segera melapor ke saya. Agar segera dibuatkan BAST," ucapnya.
Mangara mengharapkan kepada pemegang SIPPT agar koperatif menyerahkan kewajibannya.
Sementara itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Pusat, Bakwan Ferizan Ginting menambahkan, dari 172 pemegang SIPPT, tiga di antaranya sudah menyelesaikan dan dalam proses.
"Kepada 169 pemegang SIPPT, sesuai intruksi gubernur kita akan menagih kewajiban mereka sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.