Kamis, 28 September 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2165
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P
) Tahun Anggaran (TA) 2017 sebesar Rp 71,8 Triliun.Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi DKI Jakarta, Triwisaksana menuturkan, nilai APBD-P ini sedikit lebih besar dari APBD 2017 yang mencapai Rp 70,19 triliun.
"Dalam pembahasan ada penambahan dan pengurangan. Semua sudah disepakati bersama antara Komisi di DPRD dengan SKPD," kata Sani, sapaan akrabnya, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (28/9).
Sementara, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah menambahkan, proses input hasil pembahasan Banggar DPRD DKI dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) melalui sistem e-Budgeting.
"Input e-Budgeting dibuka sampai jam 22.00. Selesai input akan dikunci lalu di-print besok dan diparipurnakan," tandasnya.