Jumat, 22 September 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 4104
(Foto: Nurito)
Sebanyak 79.637 kendaraan telah melakukan uji kir di Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Cilincing, Jakarta Utara, sejak Januari hingga pertengahan September ini.
Kasubag TU Unit Pengelo
la PKB Cilincing, Rudi Saptari mengatakan, dari jumlah tersebut, ada 6.760 kendaraan yang dinyatakan tidak lulus. Selain itu, ada pencatatan 331 kendaraan yang menumpang uji kir ke daerah serta 1.228 kendaraan yang mutasi uji kir kendaraan ke daerah."Kendaraan yang uji kir di PKB Cilincing ini adalah kendaraan berat dengan bobot di atas delapan ton. Selain itu juga kendaraan khusus seperti ambulans, crane, tractor head, kereta tempelan, gandengan dan sebagainya," kata Rudi Saptari, Jumat (22/9).
Setiap kendaraan barang yang melakukan uji kir, dikenai biaya retribusi sebesar Rp 87 ribu per kendaraan. Kendaraan yang tak lulus uji kir, diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangannya dan paling lambat harus lakukan uji kir kembali dalam waktu satu bulan, dengan bebas retribusi.
Tercatat dari 79.637 kendaraan, 331 kendaraan numpang uji kir ke daerah serta 1.228 kendaraan mutasi uji kir ke daerah, terkumpul pendapatan retribusi sebesar Rp 6,68 miliar.
Sementara, mengenai kendaraan tak lulus uji kir, disebabkan banyak faktor. Di antaranya adalah kondisi rem tak laik, emisi di atas ambang batas. Kemudian adanya kebocoran tempat oli, kaca retak dan sebagainya.