Senin, 11 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2506
(Foto: Punto Likmiardi)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memaksimalkan sosialisasi peraturan daerah (perda) sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Abraham Lunggana mengatakan, sosialisasi perda perlu dilakukan untuk mengantisipasi kesalahpemahaman warga ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan.
"Karenanya SKPD harus konsisten. Untuk semua perda yang selesai kami sahkan lewat paripurna harus segera disosialisasikan," ujarnya, Sabtu (9/9).
Pria yang akrab disapa Lulung ini berharap minimnya pengetahuan warga terhadap Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi tidak terulang. Di mana dalam aturan itu telah disebutkan kewajiban bagi pemilik mobil untuk memiliki garasi.
"Kami minta itu tidak terulang," singkatnya.
Ia pun meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat agar mengintruksikan para wali kota dan bupati untuk menggencarkan sosialisasi perda terhadap warganya masing-masing.
"Sosialisasi dari wali kota bisa diturunkan sampai tingkat RW agar sosialisasinya efektif," tandasnya.