Jumat, 08 September 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 2422
(Foto: Punto Likmiardi)
Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menetapkan rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Akhir Masa Jabatan (LKPJ AMJ) Gubernur digelar Rabu (13/9) pekan depan.
"Jadi tanggal 13 beliau (gubernur -red) naik pidato dan menyampaikan LKPJ akhir masa jabatannya ke kita," ujar Abraham Lunggana, Wakil Ketua Bamus DPRD DKI, Jumat (8/9).
Pria yang akrab disapa Haji Lulung ini menuturkan, penyampaian LKPJ akhir masa jabatan gubernur ini telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu juga disebutkan, DPRD perlu melakukan pendalaman dan pengkajian materi sesuai dengan bidang masing-masing.
"Artinya,
penyampaian LKPJ gubernur tersebut akan didalami masing-masing komisi di DPRD. Itu diagendakan hari Senin dan Selasa tanggal 18 sampai 19 September," katanya.Lulung melanjutkan, hasil pendalaman LKPJ gubernur di komisi dewan selanjutnya dibahas di Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta untuk dijadikan rekomendasi atas LKPJ Gubernur.
"Sampai pada tahap akhir Senin 25 September, rekomendasi tersebut akan diparipurnakan secara istimewa, setuju atau tidak setuju," tandasnya.