Jumat, 08 September 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2290
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, akan mengeluarkan izin prinsip trase pembangunan MRT fase II. Izin prinsip yang bakal dikeluarkan untuk trase difinitif pada jalur Bunderan HI - Kota dan trase indikatif untuk jalur Kota - Kampung Bandan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Tuty Kusumawati menjelaskan, trase definitif itu sudah dilengkapi dengan titik koordinat, sehingga lokasi pembangunan sudah bisa ditetapkan. Sedangkan, trase indikatif belum dilengkapi koordinat namun bisa dijadikan dasar untuk melaksanakan kegiatan berikutnya.
"Bila semua lancar sesuai rencana, pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan pada akhir 2018, " katanya, Jumat (8/9).
Dijelaskan Tuty, setelah mendapatkan izin dari DPRD, saat ini Pemprov DKI tengah mengurus dana pinjaman untuk pembangunan sebesar Rp 25 triliun.
"Yang Rp 22,5 triliun untuk fase dua dan Rp 2,5 triliun untuk tambahan biaya fase satu, jadi totalnya Rp 25 triliun," tambahnya.
Menurut Tuty, pihak Japan International Coorporation Agency (JICA) sudah siap memberikan pinjaman tersebut. Mereka sudah dua kali mengutus tim untuk bertemu, yakni tim pendahuluan dan tim fact funding.
"Bulan ini (September -red), rencananya mereka akan datang lagi melakukan appraisal," tuturnya.