Kamis, 11 September 2014 Reporter: Rudi Hermawan Editor: Lopi Kasim 3252
(Foto: doc)
Razia kendaraan yang parkir sembarangan digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Kamis (11/9). Hasilnya, sebanyak 60 kendaraan ditindak petugas di wilayah rawan parkir liar.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya menindak sebanyak 60 kendaraan dengan rincian, 3 mobil diderek, 8 mobil dan 24 motor dicabut pentil, 7 mobil pribadi dan 17 kendaraan umum ditilang serta satu metromini 49 jurusan Pulogadung - Manggarai yang distop operasi karena tidak memiliki surat-surat.
"Lokasi yang kita razia hari ini yakni di Jalan Kebon Kacang Raya, Jalan Wahid Hasyim, Stasiun Cikini dan Jalan Diponegoro tepatnya di depan RSCM," kata Harlem, Kamis (11/9).
Menurut Harlem, razia dengan penerapan denda maksimal yang digelar mulai Senin (8/9) kemarin berdampak positif. Pasalnya, di kawasan Tanah Abang yang biasanya banyak ditemukan kendaraan yang parkir sembarangan saat razia kali ini tidak lagi ditemukan.
"
Biasanya di Tanah Abang ada satu, dua kendaraan kita tindak dan ini efeknya cukup signifikan, mudah-mudahan bertahan lama," ujarnya.Oyon Tahiyani, pemilik kendaraan Ford Everest bernomor polisi B 233 GTI, yang ditilang petugas mengaku tidak tahu lokasi parkirnya di Thamrin City menyalahi aturan.
"Saya nggak tahu, kalau tahu saya juga nggak berani parkir disini," kilahnya.