Rabu, 30 Agustus 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 2051
(Foto: doc)
Wakil Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Wahyu Hariyadi menuturkan, target penerimaan PBB-P2 ditetapkan sebesar Rp 7,7 triliun.
"Kita optimistis, kekurangan sebesar Rp 1,35 triliun bisa dicapai hingga jatuh tempo 31 Agustus mendatang," kata Wahyu, Rabu (30/8).
Ia menambahkan, untuk meningkatkan pelayanan bagi Wajib Pajak (WP) yang ingin membayar PBB-P2 sebelum jatuh tempo, jam operasional Bank DKI ditambah dua jam atau hingga pukul 17.00
."Penambahan jam operasional berlaku mulai hari ini sampai besok. Kalau warga membayar sesudah jatuh tempo akan ada sanksi sebesar dua persen dari nilai pokok objek pajak," tandasnya.