Senin, 28 Agustus 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 1907
(Foto: Nurito)
Sebanyak 40 bangunan liar yang berdiri di atas saluran air Jalan Marlina, Muara Baru, RT 08/017, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan. Bangunan liar ini menyulitkan petugas melakukan perawatan saluran air.
Camat Penjaringan, Mohammad Andri mengatakan, sebelum ditertibkan, para pemilik bangunan liar sudah mendapat sosialisasi. Surat Peringatan Pertama (SP1) hingga SP3 bahkan sudah diberikan.
"Ada sekitar 40 bangunan liar berdiri di atas saluran air ki
ta tertibkan. Keberadaannya mengganggu ketertiban umum," kata Andri, Senin (28/8).Menurutnya, penertiban melibatkan sekitar 120 petugas gabungan.
"Pasca penertiban, saluran air langsung dinormalisasi oleh Sudin Sumber Daya Air Jakarta Utara. Ini guna mencegah terjadinya genangan di kawasan ini," tandasnya.
Rencananya mulai Selasa (29/8) besok alat berat akan diturunkan untuk mengeruk saluran air sepanjang sekitar 200 meter. Diharapkan program ini membuat lingkungan menjadi bersih dan bebas genangan.