Rabu, 10 September 2014 Reporter: Folmer Editor: Erikyanri Maulana 4070
(Foto: doc)
PD Pasar Jaya menerima dana penyertaan modal pemerintah (PMP) awal sebesar Rp 170 miliar dari total Rp 5 triliun yang telah disetujui oleh DPRD DKI.
PMP sebesar Rp 5 triliun untuk PD Pasar Jaya disetujui oleh DPRD DKI periode 2009-2014 pada 21 Agustus lalu melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2009 tentang PD Pasar Jaya.
"Dewan menyetujui penambahan modal untuk PD Pasar Jaya sehingga modal dasar perusahaan menjadi Rp 5 triliun dari awalnya hanya sebesar Rp 500 miliar. Realisasi dari Raperda yang telah disahkan oleh dewan, Pemprov DKI mengucurkan dana PMP awal sebesar Rp 150 milliar," ujar Djangga Lubis, Dirut PD Pasar Jaya, Rabu (10/9).
Ia mengatakan, PMP yang diberikan oleh Pemprov DKI berawal dari kondisi 153 pasar tradisional yang dikelola oleh PD Pasar Jaya kurang memadai. "Sebagian besar pasar tradisional milik PD Pasar Jaya selama ini terkenal bau dan becek sehingga dibutuhkan perbaikan untuk merubah image masyarakat," katanya.
Setelah dewan menyetujui PMP, sambung Djangga, Pemprov DKI pun menggelontorkan dana sebesar Rp 170 miliar untuk PD Pasar Jaya.
"Dana ini akan dipergunakan untuk membangun pasar rakyat atau lingkungan di sekitar pemukiman penduduk. Pasar rakyat ini akan merubah image tidak ada lagi pasar yang becek dan kotor," tuturnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga akan merubah manajemen pengelolaan pasar di ibukota agar dapat lebih bersaing dengan pasar modern. Dana PMP yang diterima PD Pasar Jaya juga dialokasikan untuk pembangunan rumah susun terpadu di Pasar Rumput dan Pasar Minggu.