Kamis, 24 Agustus 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 1979
(Foto: Adriana Megawati)
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan, menggelar bimbingan teknis (Bimtek) tentang pelaksanaan percepatan pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Asisten Pemerintah Jakarta Selatan, Edy Suherman, kepada peserta bimtek mengatakan bahwa percepatan pengelolaan piutang PBB-P2 ini tertuang dalam instruksi gubernur (Ingub) Nomor 68 tahun 2017.
"Dengan adanya Ingub tersebut, maka perlu ada bimbingan teknis bagi para petugas pajak untuk melaksanakan kegiatan percepatan penagihan," ujarnya, Kamis (24/8).
Agar percepatan perolehan pajak ini dapat terealisasi sesuai target, lanjut Edy, perlu kerja sama semua pihak, mulai dari aparat kelurahan, kecamatan dan pegawai Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) wilayah Jakarta Selatan.
"Waktu efektif kurang lebih satu pekan lagi. Perlu ada keseriusan untuk kerja sama antara kelurahan, kecamatan dan teman-teman di UPPRD. Harus ada kerja sama yang erat," tandasnya.
Sekadar diketahui, hingga 23 Agustus realisasi perolehan PBB-P2 Jakarta Selatan sudah mencapai Rp 1,5 triliun, atau sekitar 60,62 persen dari target yan
g di tetapkan sebesar Rp 2,5 triliun.