Selasa, 22 Agustus 2017 Reporter: Oki Akbar Editor: Andry 1480
(Foto: doc)
Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan hari ini.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Merry Hotma menuturkan, setelah merampungkan pembahasan 29 pasal raperda bersama Biro Hukum dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), pihaknya akan melakukan rapat pimpinan gabungan (rapimgab).
"Kami rencanakan besok rapimgab dan langsung kita bawa drafnya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (22/8).
Menurut Merry, selama ini pihaknya memang terus menggenjot tahapan pembentukan raperda ini. Mengingat tenggat waktu pengesahan raperda tersebut telah ditetapkan pada 2 September 2017 mendatang.
Jika melewati tenggat waktu yang ditentukan, maka Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota tidak akan berlaku untuk DPRD DKI Jakarta.
"Makanya kami berharap Kemendagri bisa cepat mengevaluasi sehingga ketika ada revisi bisa kita segera selesaikan," tandasnya.