Rabu, 16 Agustus 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2279
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sembilan dokumen perjanjian pemenuhan kewajiban kompensasi atas pelampauan nilai Koefisien Lantai Bangunan (KLB) antara Pemprov DKI dengan pihak pengembang diserahterimakan. Dokumen diserahterimakan dari Biro Penataan Kota dan Lingkungan Hidup kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Saefullah meminta, pencatatan dokumen perjanjian ini dilakukan dengan sebaik mungkin.
"Saya minta mulai dari Eselon III, Eselon IV dan stafnya ini dicatat yang baik. Jalankan sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," kata Saefullah, usai menyaksikan serah terima dokumen, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/8).
Menurutnya, apa yang sudah dicatat tersebut harus terus ditagih supaya betul-betul dilaksanakan. Dalam pelaksanaan juga perlu dilakukan monitoring agar bentuk kompensasi atas pelampauan nilai KLB tersebut berkualitas.
Sementara, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat menambahkan, dokumen ini nantinya dijadikan acuan dan dasar dalam melakukan pencatatan piutang oleh Dinas PM dan PTSP.
"Dicatat pengurangannya manakala kompensasi yang dilaksanakan oleh pihak pengembang sudah selesai dan diserahkan kepada Pemprov DKI," tandasnya.