Kamis, 27 Juli 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 2376
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 67 kendaraan yang kedapatan parkir liar di kawasan Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat, ditindak.
Kendaraan yang ditindak dikenakan sejumlah sanksi yakni, lima kendaraan roda empat diderek, tiga bajaj disetop operasi, dan 60 kendaraan roda dua ditilang.
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, selain di Jl Taman Jatibaru, penindakan juga dilakukan di Jl Taman Jatibaru Barat.
"Banyak
yang memarkirkan kendaraan di trotoar dan bahu jalan untuk menunggu penumpang," ujar Sigit, Kamis (27/7).Dijelaskannya, pengendara yang kedapatan melanggar aturan tersebut diperiksa kelengkapan surat-surat kendaraannya serta Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kita lakukan penindakan karena beberapa hari sebelumnya sudah diberikan sosialisasi," terangnya.
Ia menambahkan, bersamaan dengan penertiban ini pihaknya juga memasang pembatas jalan seperti, traffic cone dan water barrier untuk menghalau pengemudi yang ingin memanfaatkan bahu jalan.
"Jl Taman Jatibaru Barat diberlakukan rekayasa lalu lintas, rambunya sedang kita persiapkan. Pasca penertiban, penjagaan akan lebih diintensifkan," tandasnya.