Senin, 24 Juli 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2261
(Foto: Reza Hapiz)
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu Purwoko memastikan, penertiban bangunan liar di lahan Taman BMW dilaksanakan dalam waktu dekat.
Rencananya, penertiban tahap awal diprioritaskan mengosongkan bagian lahan yang telah dipagari oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
"Dari total luasan area sekitar 65 hektare, 31 hektare di antaranya waduk. Prioritas kita menertibkan bagian yang sudah dipagari Dispora dulu," ujar Yani Wahyu Purwoko, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Senin (24/7).
Dari hasil pendataan Satpol PP Jakarta Utara, tercatat 257 bangunan liar berdiri di areal seluas sekitar 25 hektare yang sudah dipagari tersebut. Bangunan-bangunan semi permanen itu sebagian di antaranya difungsikan sebagai tempat usaha dan hunian.
Selain bagian yang sudah dipagari, lahan kawasan Taman BMW di sekitar rel kereta api juga dipenuhi bangunan liar. Namun, penertiban di kawasan itu dilakukan setelah bagian yang dipagari rampung.
Ditambah
kan Yani, terhadap penghuni bangunan di bagian yang dipagari sudah berulang kali dilakukan sosialisasi. Bahkan, Satpol PP Jakarta Utara sudah tiga kali melayangkan surat peringatan."Tinggal harinya saja, penentuan waktu pelaksanaan kewenangan wali kota," tandasnya.