Senin, 24 Juli 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 3122
(Foto: doc)
Sebanyak 8 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Fajar Aladin, Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan petugas Satpol PP.
Kasatpol PP Jakarta Utara, Ronny Jarpiko mengatakan penertiban tersebut dilakukan untuk menegakkan Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum.
"Penertiban dilakukan demi menciptakan lima tertib, salah satunya tertib PKL serta sebagai wujud respon dari laporan masyarakat," ujarnya, Senin (24/7).
Sebanyak 15 petugas Satpol PP dibantu petugas PPSU Kelurahan Pejagalan dikerahkan untuk penertiban.
"Pasca penertiban, agar PKL tidak datang lagi, maka saya instruksikan Satpol PP untuk instens melakukan monitoring," tandasnya.