Senin, 17 Juli 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 2154
(Foto: Budhi Firmansyah Surapati)
Operasi gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Kepolisian dan TNI di Terminal Kampung Melayu, Senin (17/7), berhasil menjaring 10 mikrolet yang tak laik jalan.
Angkutan umum jurusan Kampung Melayu-Pasar Senen tersebut dijatuhi sanksi setop operasi.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta, August Fabian mengatakan, sanksi setop operasi dijatuhkan karena kondisi 10 mikrolet tersebut bisa membahayakan. Seperti ban yang sudah gundul, bodi mobil keropos dan kaca utama retak.
Selain menjatuhkan sanksi setop operasi, lanjut August, dalam razia ini petugas juga menilang dua sopir Mikrolet jurusan Kampung Melayu-Gandaria dan seorang pengemudi Mikrolet rute Kampung Melayu-Perumnas Klender. Mereka ditindak lantaran tidak memiliki SIM dan tidak mengenakan seragam sesuai ketentuan.
"Selama ini kita kerap mendapat laporan sopir ugal-ugalan dan banyak yang belum miliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Makanya kita lakukan razia ke terminal," katanya, Senin (17/7).
Dia menambahkan, akan terus melakukan razia angkutan umum yang tak laik jalan di Terminal Kampung Melayu.
"Hari ini total sebanyak 75 personel gabungan merazia kawasan Terminal Kampung Melayu," tandasnya.