Jumat, 14 Juli 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: F. Ekodhanto Purba 3266
(Foto: TP Moan Simanjuntak)
Sebanyak 12 lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jl Kapuk Kamal Raya, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ditertibkan petugas Satpol PP setempat.
Lurah Kamal Muara, Dwi Panji Forkiantoro mengatakan, penertiban dilakukan karena keberadaan belasan lapak PKL berada di jalur hijau dan pedestrian. Imbasnya, petugas jadi sulit saat membersihkan saluran karena terhalang bangunan.
"Penertiban sesuai arahan Wali Kota Jakarta Utara tentang Lima Tertib yang mengacu pada Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum," ujar Dwi, Jumat (14/7).
Dikatakan Dwi, penertiban berlangsung aman dan tertib dengan mengerahkan 20 personel Satpol PP dibantu petugas PPSU
."Kami akan rutin melakukan pemantauan. Jika ada yang nekat berjualan kembali, langsung kami tertibkan," tandasnya.