Senin, 10 Juli 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 1276
(Foto: doc)
Langkah Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang akan memberikan sanksi tegas kepada sekolah yang melakukan tindak kekerasan dan intimidatif saat pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), didukung Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Pantas Nainggolan mengatakan, sanksi berupa pencabutan TKD hingga pemecatan yang dikeluarkan Disidk bisa mengantisipasi terjadinya hal negatif saat pelaksanaan orientasi siswa baru di sekolah-sekolah.
"Pemberian sanksi tegas sebagai langkah tepat yang perlu didukung, sehingga kepala sekolah maupun guru turun mengawasi selama masa MPLS berlangsung," kata Pantas, Senin (10/7).
Pendapat senada disampaikan Wakil Ketua Komisi E
DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhammad. Menurut dia, guru tidak sekadar bertugas memberikan pengajaran kepada siswa, namun aktif mengawasi, melarang serta menindak segala bentuk pelanggaran yang terjadi di sekolah."Dewan berharap di masa MPLS ini, sekolah menjadi tempat menyenangkan bagi siswa lama dan baru, bukan menumbuhkan benih permusuhan," tegasnya.
Disdik DKI sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah dan guru untuk mengawasi pelaksanaan MPLS yang digelar Senin (10/7) hingga Rabu (12/7).
Dalam surat edaran tersebut, Disdik menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Tunjangan Kerja Daerah (TKD) kepada kepala sekolah dan guru, apabila selama MPLS berlangsung ditemukan aksi perpeloncoan.
"Surat edaran sudah disebarluaskan. Sehingga bila terjadi pelanggaran, sanksi tegas akan dikenakan," tandas Bowo Irianto, Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta.