Rabu, 05 Juli 2017 Reporter: Aldi Geri Lumban Tobing Editor: Toni Riyanto 1695
(Foto: Aldi Geri Lumban Tobing)
Sebanyak 20 bangunan semi permanen yang didirikan di lahan fasilitas umum (fasum) Jl Rajawali Selatan I, RW 02, Kelurahan Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditertibkan.
Pemilik bangunan yang ber-KTP DKI akan direlo kasi ke Rusun Cakung Barat, Jakarta Timur
Lurah Gunung Sahari Utara, Trisno Mulyono menuturkan, bangunan yang ditertibkan mayoritas digunakan sebagai tempat usaha dan rumah tinggal.
"Pemilik bangunan yang ber-KTP DKI akan direlokasi ke Rumah Susun Cakung Barat, Jakarta Timur," kata Trisno, Rabu (5/7).
Dijelaskannya, jalannya penertiban berlangsung kondusif. Sebab, sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi dengan baik kepada warga.
"Dalam penertiban ini dikerahkan 150 personel gabungan dan satu unit alat berat dari Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Pusat," tandasnya.