Kamis, 22 Juni 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 3933
(Foto: Reza Hapiz)
Badan Pengelola Taman Hiburan Rakyat (BP THR) Lokasari, Taman Sari, Jakarta Barat resmi dibubarkan.
Seluruh aset yang dimiliki badan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Achmad Firdaus mengatakan, nilai aset yang diserahkan dari BP THR Lokasi senilai Rp 32,4 miliar. Aset tersebut terdiri dari bangunan kantor, kios, gelanggang olahraga hingga barang-barang lainnya.
"Aset sudah kami terima dengan nilai Rp 32,4 miliar. Asetnya paling banyak berupa bangunan, ada kios, kantor, gelanggang olahraga, dan lainnya," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/6).
Firdaus menjelaskan, aset-aset ini nantinya akan diserahkan kepada PD Pembangunan Sarana Jaya. Mengingat, BUMD tersebut yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil alih BP THR Lokasari.
"Jadi aset ini setelah kami terima, nanti akan diserahterimakan kembali kepada PD Sarana Jaya untuk dikelola oleh mereka," katanya.
Menurut Firdaus, hingga kini serah terima aset kepada PD Pembangunan Sarana Jaya masih menunggu surat penugasan. Dijadwalkan proses administrasinya akan dimulai usai Lebaran mendatang.
"Tunggu penugasan dari Pemprov dulu. Setelah penugasan sudah ada maka aset akan kami serahkan kembali. Mungkin karena libur di awal Juli nanti baru proses," tuturnya.
Ia menambahkan, denga
n penyerahan aset ini, maka BP THR Lokasari resmi dibubarkan. Pembubaran ini sendiri telah direkomendasikan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP)."Ada tiga rekomendasi yang disampaikan yakni BP THR Taman Sari dibubarkan, dialihkan ke BUMD atau dibentuk jadi SKPD," tandasnya.