Mantan Camat Kramatjati Kembali Dibui

Jumat, 29 Agustus 2014 Reporter: Nurito Editor: Widodo Bogiarto 4432

Divonis 1 Tahun Penjara, Mantan Camat Kramatjati Dieksekusi Kejari Jaktim

(Foto: doc)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur akhirnya menahan mantan Camat Kramatjati, Ucok Bangsawan Harahap (42) di LP Cipinang lantaran tersangkut kasus korupsi.

Dalam putusan itu, Ucok dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD 2012

Sebelumnya, mantan Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat ini divonis hukuman satu tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) lantaran melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 609,4 juta dengan modus pemotongan anggaran dari periode 2009 hingga semester awal 2013.

Penahanan Ucok di LP Cipinang merupakan yang kedua kali. Sebab, sebelumnya Ucok juga sempat ditahan di LP yang sama saat menjalani pemeriksaan. Namun karena telah mengambalikan kerugian negara dalam kasus korupsi yang menjeratnya, Ucok kemudian dibebaskan dan menjadi tahanan kota sejak 14 Februari lalu.

Ucok yang datang di kantor Kejari Jakarta Timur sekitar pukul 08.00 terlihat tertunduk lesu. Sekitar pukul 09.00, Ucok digelandang menuju mobil tahanan bernopol B 8037 AI.

Dengan dikawal lima petugas, Ucok tak mengeluarkan sepatah kata pun kepada awak media saat menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke LP Cipinang.

Kasie Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Sylvia Desti Rosalyna mengatakan, Ucok divonis Pengadilan Tipikor dengan nomor putusan 25/PID.SUS/ TPK/2014/PN.JKT.PST tanggal 15 Juli 2014. "Dalam putusan itu, Ucok dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi APBD 2012," ujar Sylvia, Jumat (28/8).

Akibat kasus korupsi tersebut, negara dirugikan sebesar Rp 609,4 juta. Ucok dijerat dengan Pasal 3 UU 31 /99 jo UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Putusan Pengadilan Tipikor tanggal 15 Juli 2014. Kenapa baru kita eksekusi sekarang, karena kita baru terima salinan putusan pada 22 Agustus kemarin," tandas Sylvia.

BERITA TERKAIT
Korupsi Rp 52 Juta, Camat Kramat Jati Jadi Terdakwa

BKD Belum Tahu Camat Kramatjati Jadi Terdakwa Kasus Korupsi

Selasa, 29 April 2014 4052

Korupsi Rp 52 Juta, Camat Kramat Jati Jadi Terdakwa

Camat Kramatjati Potong Anggaran 30 Persen

Senin, 28 April 2014 4060

jatinegara_nurito_timurrr.jpg

Ucok Bangswan Sandang Status Tahanan Kota

Rabu, 19 Maret 2014 3440

jatinegara_nurito_timurrr.jpg

Tersangka Korupsi, Kasudin Perhubungan Jakbar Ditahan

Jumat, 14 Februari 2014 2305

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 468997

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 307712

 Libur Natal, 36.871 Pengunjung Padati TMII

TMII Dipadati Pengunjung

Jumat, 25 Desember 2015 284328

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 260941

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196575

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks