Jumat, 16 Juni 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2701
(Foto: doc)
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta mengimbau Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI untuk tidak menerima parsel lebaran dalam bentuk apapun. Jika terbukti ada yang menerima parsel, maka akan dikenakan sanksi.
"PNS tidak boleh menerima parsel lebaran. Harus dikembalikan jika ada yang memberi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (16/6).
Ia meminta kepada PNS yang sudah terlanjur menerima parsel agar segera melapor. Barang tersebut nantinya akan dikembalikan atau diberikan terhadap yang lebih berhak menerima.
"PNS itu kan sudah ada sumpah jabatan. Tidak boleh menerima apapun terkait dengan jabatannya," ucapnya.
Saefullah menyampaikan telah menyiapkan sanksi tegas jika ada PNS DKI yang tidak melaporkan menerima parsel lebaran. Pasca lebaran, pihaknya akan mengecek penerimaan parsel di lingkungan pejabat DKI Jakarta.
"Sanksi pasti ada, nanti akan kami cek," tandasnya.
Sekadar diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan imbauan yang berisi larangan bagi PNS dan penyelenggara negara menerima parsel atau hadiah dari pihak manapun.
PNS juga dilarang meminta parsel, hadiah atau fasilitas lain dari pihak swasta, termasuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan rekanan.
Apabila ada gratifikasi di masing-masing instansi diminta untuk melaporkan pemberian hadiah, parsel, THR atau fasilitas lain tersebut selambat-lambatnya 30 hari.