Minggu, 11 Juni 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 6022
(Foto: doc)
Pemerintah pusat telah menetapkan cuti bersama lebaran bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai swasta mulai 27 Juni mendatang. Cuti bersama tersebut sempat mengalami perubahan karena semula ditetapkan 23 Juni.
"Sebelumnya mulai Jumat sudah libur. Tapi keputusan yang baru dari Menpan-RB ada perubahan. Tadinya itu tanggal 29 Juni sudah masuk," ujar Bambang Sugiono, Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekda DKI Jakarta, Minggu (11/6).
Bambang mengungkapkan, semula cuti bersama lebaran ditetapkan 23-28 Juni kemudian direvisi menjadi tanggal 27-30 Juni. Perubahan ini sesuai dengan ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, dan Nomor SKB/02/MENPAN-RB//11/2016. SKB tersebut ditandatangani Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan pada 21 November 2016.
"Kami juga sudah terbitkan SK untuk diedarkan kepada PNS DKI," sambungnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengaku telah melakukan sosialisasi kepada PNS di DKI mengenai perubahan jadwal cuti bersama ini. Diharapkan para PNS bisa menyesuaikan dengan jadwal yang telah ditetapkan tersebut.
"Sehingga tidak ada alasan bagi PNS untuk tidak mengikutinya. Kami juga sudah sosialisasikan," tandasnya.