Jumat, 26 Mei 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 17010
(Foto: Reza Hapiz)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan terkait penyediaan rusun bagi warga yang tinggal Ibukota.
Bila sebelumnya rusun disiapkan bagi penduduk yang direlokasi dari bantaran sungai, kini rusun bisa ditempati warga umum dengan penghasilan rendah.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta, Arifin mengatakan, program ini disediakan bagi warga yang belum memiliki rumah tinggal. Hingga saat ini terhitung sudah ada 11 ribu warga umum yang mengajukan tinggal di rusun.
"Sudah ada 11 ribu warga umum yang mendaftar karena tidak punya rumah," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/5).
Arifin menjelaskan, untuk mendapatkan rusun, warga harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya ber-KTP DKI, belum memiliki rumah tinggal, sudah berkeluarga dan penghasilan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Warga dengan syarat tersebut bisa mendaftarkan diri ke kami untuk mendapatkan rusun selama persediaan rusun masih ada," ucapnya.
Menurut Arifin, dalam program ini, pihaknya akan melakukan verifikasi kepada warga yang telah mendaftarkan diri. Sejauh ini sudah ada sebagian warga umum yang telah mendapatkan rusun setelah diverifikasi.