Kamis, 18 Mei 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3039
(Foto: Nurito)
Sebanyak enam penampungan ayam sekaligus tempat pemotongan di RT 05/01 Kelurahan Pulogadung, Pulogadung, Jakarta Timur ditertibkan, Kamis (18/5). Sebab, keberadaannya melanggar aturan dan sudah mencemari udara, karena menyebarkan bau tidak sedap.
Camat Pulogadung, Bambang Pangestu mengatakan, sebelum ditertibkan para pemilik kandang ayam yang berdiri di atas lahan seluas 1.500 meter persegi itu sudah diberikan surat peringatan pertama hingga ketiga. Mereka juga diminta pindah ke RPHU Rawa Kepiting.
"Kami sudah tiga tahun sosialisasi dan meminta mereka pindah ke Rawa Kepiting. Karena warga banyak yang protes keberadaan kandang ayam itu," ujar Bambang, Kamis (18/5).
Rata-rata kandang yang ditertibkan memiliki ukuran 6x12 meter persegi. Setiap kandang bisa menampung 3.000-4.000 ekor ayam. "Nanti kita bersihkan lahannya. Rencananya akan dijadikan RPTRA," tandasnya.
Penertiban kali
ini mengerahkan 259 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, TNI/Polri, kelurahan, kecamatan dan unsur terkait lainnya.