Senin, 08 Mei 2017 Reporter: TP Moan Simanjuntak Editor: Toni Riyanto 4474
(Foto: Reza Hapiz)
Setelah dilakukan uji coba, sistem parkir gate di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kalijodo resmi dioperasionalkan hari ini.
Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, bagi pengunjung RPTRA yang membawa kendaraan pribadi akan dikenakan tarif progresif. Tujuannya, untuk mencegah terjadinya kemacetan lalu lintas.
"Kita ingin para pengunjung bisa menggunakan transportasi umum untuk menuju RPTRA," ujar Sigit, usai meninjau dimulainya operasional sistem parkir gate di RPTRA Kalijodo, Senin (8/5).
Ia menambahkan, mengingat Jl Kepanduan II merupakan jalan umum, maka bagi pengendara yang hanya sekadar melintas tidak akan dikenakan retribusi parkir.
Sementara, untuk kendaraan roda empat akan dikenakan tarif parkir Rp 4.000 tiap satu jam pertama dan ditambah Rp 2.000 pada jam berikutnya. Kemudian, untuk kendaraan roda dua sebesar Rp 2.000 untuk satu jam pertama dan penambahan
per jam selanjutnya Rp 1.000."Lahan parkir di RPTRA Kalijodo bisa menampung 93 kendaraan roda empat dan 460 kendaraan roda dua," tandasnya.