Jumat, 05 Mei 2017 Reporter: Jhon Syah Putra Kaban Editor: Andry 1620
(Foto: Jhon Syah Putra Kaban)
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat menindak 17 angkutan umum mikrolet di Jalan Teluk Betung, Tanah Abang.
Kepala Seksi Operasional Sudinhub Jakarta Pusat, Boval Juliansyah mengatakan, 17 mikrolet tersebut ditindak karena tidak memiliki surat kendaraan dan mangkal di bahu jalan.
"Kita juga BAP sopir mikrolet yang ngetem di jalan dan menurunkan penumpang sembarangan," ujarnya, Jumat (5/5)
Ia melanjutkan, dalam razia ini pihaknya juga mengandangkan dua mikrolet akibat tidak laik jalan. Kedua mikrolet tersebut selanjutnya dibawa ke Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Delapan motor juga kita tindak dan 15 kendaraan lainnya ditilang kepolisian," tand
asnya.