Jumat, 05 Mei 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 1324
(Foto: doc)
"Kita tidak bisa sembarangan. Penempatan TPE diawali dengan kajian yang matang dan kebijakan setiap lokasi bisa tidak sama," kata Sigit, Jumat (5/5).
Diungkapkan Sigit, sebelum ada TPE juru parkir (jukir) mengatur parkir lebih dari dua lajur jalan. Penumpukan kendaraan parkir di badan jalan semakin mempersempit ruas jalan sehingga kerap mengganggu kelancaran lalu lintas.
Demikian juga dengan keberadaan TPE di sejumlah loka
si lain. Dengan TPE, jumlah dan model sarana ruang parkirnya jelas sehingga ruas jalan lokasi penempatan TPE menjadi lancar."Penggunaan TPE selain pengendalian lalu lintas juga untuk menekan kebocoran dari sistem manual karena menjadi alat kontrol yang transparan," tegasnya.