Djarot: Transaksi di Jak Grosir Diarahkan Non Tunai

Kamis, 04 Mei 2017 Reporter: Suriaman Panjaitan Editor: Toni Riyanto 3107

Pedagang Yang Memiliki KPPJ Boleh Membeli Barang di Perkulakan Kramat Jati

(Foto: Reza Hapiz)

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menyatakan, transaksi di pusat perkulakan Jak Grosir, Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, akan diupayakan menggunakan sistem non tunai.

Transaksi di Jak Grosir kita arahkan non tunai

"Transaksi di Jak Grosir kita arahkan non tunai," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (4/5).

Dijelaskan Djarot, harga barang yang dijual di Jak Grosir lebih rendah dari harga pasaran. Sehingga, para pedagang masih bisa mendapatkan keuntungan saat menjual ke konsumen.

"Selain membantu pedagang, keberadaan Jak Grosir dapat membantu menjaga stabilitas harga kebutuhan pokok," terangnya.

Sementara, Direktur Utama PD Pasar Djaya, Arif Nasrudin mengatakan, pemilik Kartu Pedagang Pasar Jaya (KPPJ) bisa melakukan pembelian di Jak Grosir.

"Pemilik KPPJ merupakan pedagang yang telah membuka rekening di Bank DKI," tandasnya.

BERITA TERKAIT
Perkulakan di Pasar Induk Kramat Jati Ditarget Beroperasi Juni

Perkulakan di Pasar Induk Kramat Jati Ditarget Beroperasi Juni

Rabu, 03 Mei 2017 1916

DKI akan Bangun Pasar Perkulakan di Pulau Karya

DKI akan Bangun Pasar Perkulakan di Pulau Karya

Senin, 30 Januari 2017 4071

Pembangunan Fisik Pusat Perkulakan Dimulai Akhir April

Pembangunan Fisik Pusat Perkulakan Dimulai Akhir April

Rabu, 12 April 2017 7645

BERITA POPULER
Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusunawa Marunda

Pemkot Jakut Bantu Perketat Pengawasan Rusun Marunda

Jumat, 21 Juni 2024 469449

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Dishub Gandeng Waze Luncurkan Fitur Navigasi Ganjil Genap

Kamis, 19 Oktober 2017 309115

Siswa di Jakut Tebarkan Optimistis Sintas COVID 19 Melalui Puisi

Siswa di Jakut Tebar Optimistis di Tengah COVID- 19 Melalui Puisi

Rabu, 15 April 2020 261368

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Basuki akan Bongkar Reklamasi PT KCN

Jumat, 15 April 2016 196926

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

DKI Hapus Denda PKB Hingga 2 Agustus

Jumat, 08 Juli 2016 194712

Bagikan ke :
BANG JAKI +indeks
POTRET JAKARTA +indeks
VIDEO +indeks