Kamis, 27 April 2017 Reporter: Erna Martiyanti Editor: Andry 2283
(Foto: Punto Likmiardi)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait pencegahan serta penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Ibukota.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya selama ini telah berupaya mengurangi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan memperbanyak Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
"Dengan kerjasama ini akan lebih baik lagi," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/4).
Pembangunan RPTRA sendiri dilakukan untuk mewujudkan Jakarta menjadi kota layak anak.
"Di RPTRA ada kewajiban buat kota layak anak. Kami ingin memaksimalkan PKK, lalu kami gabung dengan kampung KB," ujarnya.
Ia menargetkan setiap tahunnya bisa membangun 200 RPTRA. Sehingga ke depan setiap RW memiliki RPTRA untuk tempat kumpul warga.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP)
DKI Jakarta, Dien Emawati menjelaskan, kerjasama antara Pemprov DKI Jakarta dengan Polda Metro Jaya ini untuk mensinergikan isu strategis, khususnya dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta pemberdayaan rusun."Isu-isu akan dijabarkan dan disinergikan dengan program lainnya yang saling berhubungan, seperti RPTRA," tandasnya.