Kamis, 21 Agustus 2014 Reporter: Folmer Editor: Dunih 5661
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggodok aturan pengelolaan dana beasiswa bagi siswa di ibu kota. Rencananya pengelolaan dana beasiswa akan dikelola oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) yang khusus mengurus dana tersebut, sehingga pengelolaannya tidak tumpang tindih.
"Tergantung Perda maunya gimana. Dinas Pendidikan DKI tidak boleh pegang keuangan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Kamis (21/8).
Ia mengatakan, pembentukan UPT yang khusus menangani pengelolaan dana beasiswa akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sebab, dana beasiswa termasuk kategori dana hibah atau bantuan sosial yang pengelolaannya di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.
"Tapi, BPKD DKI tidak ingin mengelola langsung, jadi perlu dibentuk UPT yang khusus menangani dana beasiswa," ujarnya.
Ia menjelaskan, Yayasan Beasiswa Jakarta (YBJ) yang selama ini bertugas menyalurkan anggaran bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa di ibu kota akan dibubarkan setelah wadah UPT dibentuk.
"Kalau ada UPT, buat apa ada Yayasan Beasiswa Jakarta lagi dong? Tanya Pak Lasro yang lebih ngerti," jelasnya.
Sebelumnya, Basuki dalam Peringatan Hari Anak Nasional kemarin mengungkapkan, Yayasan Beasiswa Jakarta mungkin tidak lagi digunakan, apabila penyaluran dana beasiswa dilebur dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP). Rencananya, penyaluran dana beasiswa tersebut akan direalisasikan pada 2015 mendatang.
"Kita punya yayasan beasiswa kan. Itu yayasan mau kita bubarin. Kami merancang tahun depan anak-anak sekolah dapat tunjangan beasiswa. KJP mau kita naikkan jadi kayak beasiswa gitu sampai sekolahnya selesai," ungkapnya.