Rabu, 19 April 2017 Reporter: Folmer Editor: Budhy Tristanto 5853
(Foto: doc)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta akan menerapkan sistem elektronik reses (E-reses) pada 2018 nanti.
Kabag Persidangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta, Purwana Ansyori mengatakan, pihaknya hingga saat ini terus mempersiapkan agar sistem E - reses dapat diterapkan tahun depan.
"Kami menargetkan hasil reses yang dihimpun wakil rakyat dengan berbasis elektronik bisa direalisasikan tahun depan," kata Purwana Ansyori, Rabu (19/4).
Ia mengatakan, DPRD DKI Jakarta menggelar sebanyak tiga kali masa reses selama setahun. Masa reses wakil rakyat diatur berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2010.
"Masa reses dipergunakan oleh anggota dewan secara perorangan atau kelompok untuk mengunjungi daerah pemilihan guna menyerap aspirasi masyarakat untuk diusulkan dalam perencanaan pembangunan," ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil reses dewan ini merupakan salah satu fungsi dewan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Dengan sistem elektronik, masyarakat yang tidak sempat menyampaikan aspirasinya dalam setiap kegiatan reses dapat mengisi sebuah draft melalui program E-Reses, Diharapkan, dengan sistem ini seluruh aspirasi bisa tertampung dengan baik," jelasnya.
Selain itu, lewat sistem E-Reses warga Ibukota juga dapat melihat aspirasi apa saja yang tertuang dalam program itu. Bahkan, warga dapat melakukan penilaian terhadap proses pembangunan yang dilakukan.
“Masyarakat bisa melihat daftar aspirasi yang tertuang, bahkan bisa juga memberi penilaian seperti apa baiknya p
embangunan dilakukan. Jadi masyarakat dilibatkan secara langsung,” tandasnya.