Kamis, 13 April 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 6822
(Foto: Adriana Megawati)
Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai (PPKP) Provinsi DKI Jakarta, menggelar sosialisasi pemindahan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bagi pegawai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di lingkungan Pemprov DKI.
Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Pelayanan Medik PPKP, Stevany Angelia mengatakan, pemindahan data kepersertaan BPJS kesehatan ke PPKP merupakan instruksi Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, setelah status PPKP ditetapkan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada 29 Juni 2016. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1578 tahun 2016.
"Instruksi Sekda DKI dan penetapan PPKP menjadi BLUD ini yang belum tersosialisasi ke seluruh SKPD dan UKPD," ucap Stevany saat sosialisasi yang berlangsung di Ruang Seribu Wajah, Lantai 22 Blok G, Balai Kota, Kamis (12/4).
Dengan perubahan menjadi BLUD, lanjut Stevany, PPKP kini mempunyai kewenangan untuk mengelola keuangan dan memperoleh pendapatan sendiri. Salah satunya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Saat ini, PPKP tidak hanya berada di gedung Balai Kota, namun sudah menyebar ke 19 titik lokasi, antara lain kantor wali kota, kantor Dinas Kesehatan, DPRD, gedung Dinas Teknis, Dinas Sosial, Dinas Kehutanan dan lain-lain.