Rabu, 05 April 2017 Reporter: Nurito Editor: Rio Sandiputra 3478
(Foto: Nurito)
Sebanyak 30 kelurahan dari lima kecamatan di Jakarta Timur melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (5/4). Hal ini dilakukan untuk kepesertaan seluruh petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU).
"Ini merupakan perpanjangan MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan PPSU," ujar Agung Maryanto, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ceger, di Aula Kantor Kecamatan Ciracas.
Menurutnya, jumlah petugas PPSU yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di lima kecamatan itu sekitar 21 ribu
orang. Mereka mengikuti dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.Penandatanganan ini merupakan perpanjangan kontrak yang sebelumnya sudah dilakukan pada tiga tahun lalu. Premi sebesar Rp 18.500 per petugas PPSU setiap bulannya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.