Selasa, 04 April 2017 Reporter: Budhi Firmansyah Surapati Editor: Budhy Tristanto 13621
(Foto: doc)
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (KUKMP) DKI Jakarta, akan membuka posko pengaduan konsumen di tiap kantor suku dinas pada tiap wilayah. Nantinya, laporan yang masuk ke posko, akan ditindaklanjuti oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)
.Kepala Dinas KUKMP DKI Jakarta, Irwandi mengatakan, pembukaan posko pengaduan agar memudahkan warga mengadukan keluhan terkait produk perusahaan.
Selama ini, kata Irwandi, banyak warga yang masih kesulitan mengadukan persoalannya dengan produsen sehingga tidak dapat menindaklanjuti keluhannya.
"Dengan adanya pos itu anggota BPSK juga bisa jemput bola menindaklanjuti. Aduannya juga harus ditindaklanjuti hingga ke produsen," katanya, Selasa (4/4).
Dijelaskan Irwandi, selama 2016, BPSK menerima sebanyak 112 laporan. Dari jumlah itu, 26 kasus sudah selesai dimediasi, 26 dikonsolidasi, 15 masuk ke pengadilan arbitrase dan sisanya masih dalam proses.
"Paling banyak aduannya terkait perkreditan," tandasnya.