Jumat, 31 Maret 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Budhy Tristanto 5867
(Foto: Reza Hapiz)
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) DKI Jakarta, memberikan layanan penitipan, peminjaman, pembinaan dan pendampingan arsip untuk masyarakat.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan DKI Jakarta, Tinia Budiarti mengatakan, pihaknya memiliki beberapa fasilitas untuk menunjang pelayanan kearsipan. Di antaranya, ruang simpan arsip yang tahan api, digital arsip, serta teknologi reservasi untuk memulihkan arsip rusak.
"Sekarang kita telah memiliki digital kearsipan. Selain itu ruang simpan arsip juga tahan api, di
samping arsip digital kami juga memiliki berkas," ucap Tinia, Jumat (31/3).Diungkapkan Tinia, bagi masyarakat yang ingin mengajukan penyimpanan arsip dapat mengajukan permohonan copy arsip terlebih dahulu ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terdekat.
Kemudian, petugas PTSP akan menyerahkan formulir permohonan ke bagian pelayanan Dinas Perpustakaan dan Arsip. Petugas segera memproses pencarian data dan diserahkan ke bagian pelayanan untuk diinformasikan ke PTSP.
"Setelah arsip yang dimaksud ditemukan, masyarakat dapat membayar retribusi ke Bank DKI terdekat dan dapat mengambil arsip tersebut di PTSP tempat memohon," tutupnya.