Selasa, 21 Maret 2017 Reporter: Adriana Megawati Editor: Rio Sandiputra 3874
(Foto: doc)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta fokus untuk membangun zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Ini tertuang dalam Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Bambang Sugiyono mengatakan, para Aparatur Sipil Negara (ASN) telah dibekali oleh kebijakan-kebijakan dari pimpinan. Salah satunya seperti mencopot jabatan ASN bila terbukti melakukan tindakan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Banyak sekali pejabat diberikan sanksi dicopot jabatannya, termasuk dicopot PNS-nya karena telah melakukan KKN itu," ucap Bambang, di Balai Kota DKI, Selasa (21/3).
Menurutnya, saat ini Pemprov DKI Jakarta secara perlahan telah membentuk zona WBK dan WBBM hingga tingkatan kelurahan. "Bahkan kita bilang di Jakarta ini, di pemda sampai kelurahan sudah bisa mengarah pada daerah bebas korupsi dan birokrasi bersih," tuturnya.
Sementara, Kepala Bidang Pengaduan Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Titi Saraswati menegaskan, untuk meraih predikat WBK harus mampu mendapat nilai persepsi anti korupsi minimal 3,6.
"Aparatur harus mampu mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi serta melayani masyarakat dengan tulus dan ikhlas," tandasnya.